Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden no. 79 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah melonggarkan aturan impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kurang dari 40% untuk produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia.
Insentif impor tersebut berlaku hingga 2025 dan harus mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan mendorong produsen mobil listrik untuk membuka pabrik di Indonesia. Dengan demikian, produksi mobil listrik di Indonesia bisa meningkat dan harganya pun lebih terjangkau.
"Kan sekarang tidak boleh impor CBU, nah nanti dibuka. Tapi di satu sisi, produsen sudah berkomitmen untuk membangun pabriknya di Indonesia di tahun berapa," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/12).
Dadan mengatakan, produsen bisa dikenakan denda jika tidak bisa memenuhi komitmen membangun pabrik mobil listrik di waktu yang telah dijanjikan,
"Kan ada tuh tahun-tahunnya disitu. Jadi kalau dia tidak menepati, nanti bayar denda, ada sanksi administrasi," ujarnya.